
Dalam rangka menyongsong tahun anggaran 2025, BPD Desa Gentansari telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes TA. 2025 pada tanggal 30 Desember 2024 yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gentansari.
Dalam Musyawarah Desa tersebut telah ditetapkan Anggaran Pendapatan Desa sebesar RP. 4.356.539.000, 00 dan Anggaran Belanja Desa sebesar Rp. 4.453.991.834,00 sehingga terjadi Defisit sebesar Rp. 97.452.834,00 yang dicover menggunakan SiLPA tahun berjalan.
Semoga di tahun 2025 kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Pemerintahan Desa Gentansari menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap elemen masyarakat yang telah bersinergi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di Desa Gentansari.