
Dalam rangka menyongsong tahun anggaran 2025, BPD Desa Gentansari telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes TA. 2025 pada tanggal 30 Desember 2024 yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gentansari.Dalam Musyawarah Desa tersebut telah ditetapkan Anggaran Pendapatan Desa sebesar RP. 4.356.539.000, 00 dan Anggaran Belanja Desa sebesar Rp. 4.453.991.834,00 sehingga terjadi Defisit sebesar Rp. 97.452.834,00 yang dicover menggunakan SiLPA tahun berjalan.Semoga di tahun 2025 kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Pemerintahan Desa Gentansari menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap elemen masyarakat yang telah bersinergi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di Desa Gentansari.
Penyaluran Subsidi Harga Pangan Sumber Energi Kepada Masyarakat Bulan Agustus 2025

Gentansari – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan penyaluran Subsidi Harga Pangan Sumber Energi kepada masyarakat Desa Gentansari. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2025 di Aula Balai Desa Gentansari.
Penyaluran subsidi ini diselenggarakan bertujuan menaikkan tingkat kecukupan pangan masyarakat desa. Sasaran penerima Subsidi tersebut adalah warga masyarakat dengan tingkat ekonomi dan daya beli rendah.
Dalam kegiatan tersebut warga yang dikategorikan layak sebagai penerima subsidi mendapatkan paket sembako berupa tiga kemasan eggtray mika telur ayam isi 10 butir dengan berat ± 2 kg dan satu kemasan produk olahan ikan dengan berat 150 gr. Satu paket komoditas belanja Subsidi Harga Pangan Sumber Energi dikemas dalam satu goodie bag berisi satu kemasan daging ayam frozen dengan berat 0,8 – 1 kg,
Subsidi Harga Pangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan presentase kecukupan Pangan masyarakat di Desa Gentansari, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.